Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtv.com | Karawang, Jawa Barat - Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Empat orang pelaku ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis.
Satreskrim Polresta Karawang berhasil mengungkap sembilan laporan polisi terkait kasus curanmor. Tujuh kasus ditangani Satreskrim Polresta Karawang, sementara dua kasus lainnya diungkap Unit Reskrim Polsek Telukjambe.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pelaku, masing-masing DN, AP, SBR, dan NW. DN diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Aksi pencurian tersebar di sejumlah lokasi di Karawang, di antaranya Karawang Barat, Lamaran, Telukjambe Timur, Pinayungan, hingga kawasan Unsika.
Polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, dua set kunci astak, dua tang potong, kunci letter L, linggis, handphone, dan tas ransel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menggunakan modus yang terstruktur. Mereka memanfaatkan kunci palsu untuk merusak dan melumpuhkan sistem pengaman sepeda motor, sehingga kendaraan dapat dibawa tanpa meninggalkan kerusakan berarti.
Salah seorang korban Ade Maharani mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia mengaku akan lebih waspada dan menggunakan kunci ganda untuk mencegah pencurian.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 477 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (RJH)

0 Komentar