Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtv.com | Karawang, Jawa Barat — Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karawang di Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, dipertanyakan kuasa hukum masyarakat. Pasalnya, warga mengaku masih menemukan sejumlah pekerjaan pembangunan yang belum rampung di lapangan, sementara tindak lanjut LHP disebut telah dinyatakan selesai.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena status penyelesaian tindak lanjut LHP disebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi kepala desa petahana untuk memperoleh rekomendasi pencalonan pada Pilkades serentak.
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Cariumulya, Alek Safri Winando, mengatakan pihaknya masih menemukan beberapa titik pekerjaan yang menurutnya belum diselesaikan.
“Para klien kami mempertanyakan kenapa tindak lanjut LHP Inspektorat diterima dan Bupati mengeluarkan izin kepada petahana untuk mencalonkan kembali, padahal di lapangan masih ada beberapa titik pekerjaan yang belum rampung diselesaikan,” kata Alek, Rabu (23/9/2026).
Alek juga mempertanyakan mekanisme pemeriksaan terhadap sejumlah pembangunan yang menggunakan anggaran desa, khususnya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Menurutnya, masyarakat ingin mengetahui apakah seluruh pekerjaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Inspektorat sebelum tindak lanjut LHP dinyatakan selesai.
“Apakah terhadap pembangunan yang bersumber dari ADD dan DD telah diperiksa secara langsung di lapangan oleh Inspektorat? Sehingga tindak lanjut LHP dinyatakan selesai. Padahal di lapangan para klien kami menemukan beberapa pekerjaan yang belum selesai,” ujarnya.
Untuk memperoleh kejelasan, Alek menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Karawang. Surat tersebut berisi permintaan salinan dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penyelesaian tindak lanjut LHP.
“Kami telah bersurat kepada Inspektorat untuk meminta salinan dokumen hasil pemeriksaan, karena ini sifatnya terbuka dan wajib diketahui masyarakat. Terlebih ini berkaitan dengan kredibilitas yang bersangkutan selaku kepala desa, maupun keabsahan berkas administrasi selaku bakal calon,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Karawang maupun pihak kepala desa petahana yang dipersoalkan belum memberikan keterangan terkait pernyataan dan permintaan dokumen tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan serta dasar dinyatakannya tindak lanjut LHP tersebut telah selesai. (RJH)

0 Komentar