Headline News

Megaland Estate Gugat BULOG dan Sejumlah Pihak Rp50,75 Miliar, Soroti Dugaan Kutu Beras Hingga Pencemaran Udara


 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtv.com | Karawang, Jawa Barat – PT Megaland Indo Perkasa, pengembang Perumahan Megaland Estate, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan tersebut ditujukan kepada PT BGR Logistik Indonesia, Perum BULOG Kantor Cabang Karawang, PT Sarana Logitama Lestari, serta turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat.


Dalam gugatan tersebut, PT Megaland Indo Perkasa menuntut ganti rugi dengan nilai mencapai Rp50,75 miliar.


Langkah hukum itu disampaikan melalui rilis resmi yang diterima redaksi pada Kamis (10/9/2026). Kuasa hukum PT Megaland Indo Perkasa, Dr. ADV. Asep Saripudin, S.H., M.H., menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan gangguan lingkungan yang terjadi di kawasan Perumahan Megaland Estate.


Menurut Asep Saripudin, persoalan bermula sejak pertengahan tahun 2026 ketika gudang penyimpanan beras skala industri yang berada di sekitar kawasan hunian diduga mengalami penyebaran kutu beras secara masif.


Hama tersebut, menurut pihak penggugat, diduga menyebar hingga ke lingkungan perumahan dan masuk ke rumah-rumah warga sehingga menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan penghuni.


“Kami tidak akan tinggal diam jika hak warga dan klien kami atas lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat terus diabaikan,” tegas Dr. Asep Saripudin.

Dalam rilisnya, pihak penggugat menyebut Perum BULOG sebelumnya telah memberikan informasi terkait adanya gangguan tersebut melalui Surat Nomor B-985/10050/04072026.


Pihak PT Megaland Indo Perkasa juga mempersoalkan upaya penanggulangan yang dilakukan di lokasi gudang, termasuk kegiatan pengasapan atau fumigasi.


Menurut pihak penggugat, penanganan tersebut dinilai belum mampu menghentikan gangguan hama secara maksimal dan justru diduga menimbulkan persoalan lain yang berkaitan dengan kondisi udara di lingkungan sekitar.


Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengklaim terdapat dampak terhadap kenyamanan warga, tanaman di sekitar kawasan, hingga citra dan nilai komersial kawasan perumahan.


Namun demikian, seluruh dalil dan dugaan tersebut masih merupakan bagian dari materi gugatan yang akan diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan.

Selain persoalan gangguan lingkungan, pihak penggugat juga menyoroti status administrasi gudang yang digunakan untuk kegiatan penyimpanan beras.


Kuasa hukum penggugat merujuk pada surat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Nomor 500.2.4.9/1481/Dag.


Berdasarkan dokumen tersebut, pihak penggugat menyatakan PT Sarana Logitama Lestari belum melakukan pendaftaran ulang Tanda Daftar Gudang sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Pihak penggugat menilai persoalan administrasi tersebut perlu menjadi perhatian karena gudang digunakan untuk kegiatan penyimpanan beras dalam skala besar yang berada di sekitar kawasan permukiman.


Meski demikian, status dan dugaan pelanggaran administrasi tersebut tetap memerlukan penjelasan serta klarifikasi dari pihak terkait dan akan menjadi bagian dari pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, PT Megaland Indo Perkasa meminta para pihak tergugat untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang diklaim penggugat.


Total nilai tuntutan mencapai Rp50,75 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp750 juta disebutkan sebagai biaya pembersihan sisa bahan kimia, pengecatan ulang fasilitas, serta sterilisasi sejumlah unit hunian.


Sementara sebesar Rp50 miliar dimintakan sebagai ganti kerugian tidak berwujud yang diklaim berkaitan dengan reputasi dan nilai komersial kawasan perumahan.


Selain tuntutan ganti rugi, penggugat juga memohon agar Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela.


Pihak penggugat meminta agar Perum BULOG menghentikan pengiriman beras baru ke gudang yang menjadi objek persoalan selama proses persidangan berlangsung.


Tak hanya itu, dalam gugatan tersebut juga dimohonkan agar stok beras dipindahkan dari lokasi gudang ke tempat lain di luar kawasan permukiman paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


Penggugat juga meminta adanya uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pengadilan.


Hingga informasi ini diterbitkan, pihak Perum BULOG Kantor Cabang Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan maupun sejumlah dalil yang disampaikan pihak penggugat.


Saat awak media mendatangi Kantor BULOG Karawang untuk melakukan konfirmasi, Kepala BULOG Karawang disebut sedang tidak berada di kantor.


Petugas keamanan yang berada di lokasi juga menyampaikan bahwa sejumlah pihak yang dapat memberikan keterangan sedang berada di luar.


“Maaf pak, kebetulan bapak sedang keluar, humas juga sama sedang keluar semua,” ujar petugas keamanan.


Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada Perum BULOG Kantor Cabang Karawang, PT BGR Logistik Indonesia, PT Sarana Logitama Lestari, serta instansi pemerintah yang disebut dalam gugatan untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab atas persoalan tersebut.


Perkara ini pun menjadi perhatian karena menyangkut dugaan dampak aktivitas pergudangan terhadap lingkungan permukiman, status administrasi gudang, serta tuntutan kerugian bernilai puluhan miliar rupiah. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - AzzamTV