Jurnalis: Syamsul Timen | Editor: RJH
Azzamtv.com | Makassar, Sulawesi Selatan - Di tengah kelangkaan dan panjangnya antrean BBM di sejumlah SPBU Sulawesi Selatan, Polda Sulsel mengungkap sepuluh kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
Sebanyak 17 orang diduga terlibat dalam aksi pelangsiran tersebut. Polisi menyita lebih dari 12 ribu liter Solar, lebih dari enam ribu liter Pertalite, serta sejumlah kendaraan dan pelat nomor palsu.
Polisi menyebut, aksi pelangsiran dilakukan dengan membeli dan mengangkut Solar serta Pertalite bersubsidi dalam jumlah besar.
BBM tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak, dengan harga lebih tinggi.
Salah satu modus yang ditemukan adalah memodifikasi mobil pribadi dengan memasang tangki penampung tambahan di bagian kursi belakang.
Tangki modifikasi tersebut memungkinkan pelaku menampung BBM bersubsidi dalam jumlah lebih besar dibandingkan kapasitas normal kendaraan.
Kendaraan kemudian digunakan untuk mengisi Solar atau Pertalite bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU.
Di Parepare, polisi menemukan salah satu tangki modifikasi yang mampu menampung sekitar 120 liter Pertalite.
Sementara di Makassar dan Takalar, polisi menemukan mobil dengan tangki modifikasi yang berisi sekitar 220 liter Solar.
BBM yang telah dibeli dari SPBU kemudian ditampung untuk kembali dijual kepada pihak lain.
Modus lain yang ditemukan di antaranya menggunakan pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, serta penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
Dari sepuluh perkara yang diungkap, kasus ditemukan di wilayah Makassar dan Takalar.
Sementara itu, Polres Parepare, Toraja Utara, Wajo, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar juga mengungkap kasus serupa.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 12 ribu 542 liter Solar dan 6 ribu 363 liter Pertalite, serta 12 unit mobil dan 12 pelat nomor palsu.
Aksi pelangsiran dan penjualan kembali secara ilegal dinilai dapat mengganggu distribusi BBM bersubsidi dan memperparah antrean di SPBU.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. (ST)

0 Komentar