Jurnalis: Syamsul Timen | Editor: RJH
Azzamtv.com | Kab. Gowa Sulawesi Selatan - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Husniah kini dicegah bepergian ke luar negeri dan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terus berlanjut.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa.
Di antaranya pengurusan PKKPR perumahan, pembukaan gerai Indomaret, PBG perumahan Royal Spring, serta dugaan penerimaan uang dari sponsor Beautiful Malino 2025.
Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli, serta menyita dua rumah dan satu mobil Toyota HiAce, dengan nilai lebih dari lima miliar rupiah.
Penyidik masih mendalami aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta dugaan upaya menghalangi pemeriksaan saksi.
Saat ini Husniah belum ditahan, karena penyidik menyebut yang bersangkutan masih kooperatif.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dan peran masing-masing pihak. (ST)

0 Komentar