Jurnalis: Syamsul Timen | Editor: RJH
Azzamtv.com | Raja Ampat, Sulawesi Selatan - Viral di media sosial, seorang instruktur selam asal Tiongkok diduga membuat konten menembak penyu saat diving di Kepulauan Raja Ampat. Tak hanya menangkapnya, penyu tersebut juga diduga dimasak dan dikonsumsi. Pihak Imigrasi Makassar kemudian mencegat WNA tersebut, saat transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Video amatir, yang memperlihatkan seorang warga negara Tiongkok berinisial SW, diduga melakukan spearfishing atau menembak penyu, di sebuah pantai di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam video tersebut, SW tampak menembak penyu menggunakan panah di bawah air kemudian menangkap dan membawa penyu tersebut ke darat. Penyu yang ditangkap itu, diduga kemudian diolah dan dikonsumsi.
Video tersebut selanjutnya viral di media sosial. Pemerintah daerah kemudian meminta pihak Imigrasi, mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mendapat informasi tersebut, petugas Imigrasi Makassar mencegah SW, yang diketahui telah berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan akan terbang menuju Kuala Lumpur.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan data penumpang. Melalui Sistem Informasi Pemantauan Penumpang, atau SPIP, nama SW tercatat sebagai penumpang dengan tujuan Kuala Lumpur.
Petugas langsung mengantisipasi keberangkatannya, sebelum SW menyelesaikan proses pemeriksaan imigrasi.
SW selanjutnya diamankan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi, atau TPI, Bandara Sultan Hasanuddin. Petugas kemudian membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sorong.
Saat dimintai keterangan, SW disebut tidak mengakui perbuatannya. Padahal, sebagai instruktur selam, ia semestinya memahami jenis satwa laut yang dilindungi dan aturan yang berlaku.
WNA tersebut diketahui menggunakan visa wisata. Rencananya SW akan dikawal ke Sorong dan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang di Raja Ampat, untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Pencegahan dilakukan, agar SW tidak terlebih dahulu meninggalkan wilayah Indonesia, sebelum proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dilakukan. (ST)

0 Komentar