Jurnalis: Syamsul Timen | Editor: RJH
Azzamtv.com | Kab. Gowa, Sulawesi Selatan - Tim Gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Krimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa, melakukan penggeledahan di dua gedung pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, serta perizinan lainnya.
Tim gabungan yang terdiri dari Kortastipidkor Polri, Krimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa, melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan berlangsung sejak sore hingga malam hari, dengan pengamanan personel Brimob Polda Sulsel bersenjata laras panjang.
Petugas menyisir sejumlah ruangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, serta perizinan lainnya.
Tim gabungan tampak memeriksa berbagai ruangan dan sejumlah bagian gedung, termasuk Rumah Jabatan Bupati Gowa yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Bupati.
Menurut kepolisian, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan, dalam perkara dugaan korupsi PBG dan perizinan lainnya.
Dari hasil penggeledahan, tim gabungan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen yang diamankan kemudian dikumpulkan dan dibawa menggunakan sejumlah box, dari beberapa ruangan yang telah digeledah.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan, untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum. (ST)

0 Komentar