Jurnalis: KMS | Editor: RJH
Azzamtv.com | Batang Hari, Jambi - Rencana eksekusi lahan seluas 1.300 hektare di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, yang dikuasai PT Berkat Sawit Utama atau PT BSU, Rabu 2 September 2026, akhirnya ditunda.
Penundaan dilakukan Pengadilan Negeri Muara Bulian bersama aparat keamanan, karena situasi di lapangan dinilai berpotensi menimbulkan konflik dan korban jiwa.
Rencana eksekusi lahan seluas 1.300 hektare di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, yang menjadi objek sengketa PT BSU, akhirnya ditunda.
Petugas Pengadilan Negeri Muara Bulian bersama tim gabungan Polisi, TNI, Satpol PP, dan OPD terkait, sebelumnya telah bersiap menuju lokasi eksekusi.
Namun, situasi di lapangan dinilai tidak kondusif, karena disebut terdapat mobilisasi massa yang berpotensi menghadang pelaksanaan eksekusi.
Pihak pemohon eksekusi menyebut, terdapat dugaan mobilisasi massa dari kelompok Suku Anak Dalam atau SAD, serta pihak lain yang disebut berada di sekitar lokasi.
Ribuan karyawan PT BSU juga disebut telah bersiap di sekitar gerbang masuk dan kawasan perusahaan.
Kondisi tersebut membuat petugas PN Muara Bulian, pemohon eksekusi, dan tim gabungan memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan ke lokasi.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya bentrokan dan jatuhnya korban.
Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Lutfi, menjelaskan, penundaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi di lapangan dan kehadiran massa yang dikhawatirkan tidak memahami persoalan hukum dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Batang Hari, AKP Harianto Sitepu, menegaskan, keputusan menunda eksekusi dilakukan berdasarkan perkiraan situasi dan informasi intelijen di lapangan.
Menurutnya, keselamatan petugas, pemohon eksekusi, pihak terkait dan masyarakat menjadi prioritas utama.
Usai penundaan, seluruh personel pengamanan kembali ditarik dari lokasi. Polres Batang Hari bersama PN Muara Bulian selanjutnya akan melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk jadwal pelaksanaan eksekusi. Sengketa lahan ini berawal dari gugatan masyarakat adat Suku Anak Dalam Marga Lalan kelompok Depati Orik terhadap PT BSU.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke upaya hukum hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan gugatan masyarakat adat dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Putusan tersebut selanjutnya menjadi dasar pengajuan pelaksanaan eksekusi terhadap lahan seluas 1.300 hektare. Namun, pelaksanaan eksekusi pada 2 September 2026 kembali ditunda, demi mencegah terjadinya konflik dan jatuhnya korban. (KMS)

0 Komentar