Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtv.com | Karawang, Jawa Barat — Di tengah geliat investasi dan pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Karawang, persoalan akses justru mencuat dari salah satu proyek pembangunan di PT Dean Industrial Park, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari.
Seorang investor yang disebut telah menanamkan modal hingga puluhan miliar rupiah untuk membangun sejumlah fasilitas industri di kawasan tersebut, dilaporkan mengalami kendala saat hendak memasuki area pembangunan milik kliennya.
Kuasa hukum investor, Yudha Ramon, mengaku dirinya dilarang memasuki kawasan pada Rabu (2/9/2026). Ia menyebut tertahan di depan gerbang utama sejak sekitar pukul 15.00 WIB hingga 16.36 WIB.
Menurut Yudha, kondisi tersebut menjadi persoalan karena kliennya bukan pihak yang tidak berkepentingan dengan kawasan tersebut. Investasi dalam jumlah besar telah digelontorkan untuk pembangunan sejumlah fasilitas yang berada di dalam kawasan industri.
“Sudah habis puluhan miliar di dalam. Unit klien kami ada di dalam. Berbentuk pabrik yang sedang kami bangun. Kantinnya kita yang bangun, mess karyawan kita yang bangun, pekerjaan cut and fill-nya juga kita yang bangun di dalam. Tapi hari ini kami dilarang masuk,” ujar Yudha kepada awak media di lokasi.
Yudha menyatakan keberatan atas pelarangan tersebut. Ia menilai, pihak investor maupun kuasa hukumnya semestinya memperoleh penjelasan mengenai alasan dan dasar dilakukannya pembatasan akses.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan gerbang utama PT Dean Industrial Park dalam kondisi tertutup dan tergembok. Aktivitas keluar-masuk kawasan melalui akses tersebut pun terlihat terbatas.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai alasan pelarangan, salah seorang petugas keamanan yang berjaga menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi dari pihak atasannya.
“Betul dilarang masuk. Siapa yang melarang? Banyak mereka nih. Saya juga yang melarang. Ya tugas, perintah atasan,” ujar petugas keamanan tersebut.
Pernyataan itu kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan terbuka. Di antaranya, siapa pihak yang mengeluarkan instruksi, apa dasar pembatasan akses tersebut, serta apakah sebelumnya telah ada pemberitahuan kepada pihak investor.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kegiatan investasi dan pembangunan yang disebut telah menghabiskan dana hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam perspektif dunia usaha, kepastian akses, kepastian hukum, serta komunikasi yang jelas antara pengelola kawasan dan investor menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi. Setiap persoalan idealnya diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karawang sendiri merupakan salah satu kawasan industri strategis di Jawa Barat dengan aktivitas investasi yang cukup besar. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan hubungan antara investor dan pengelola kawasan perlu mendapat perhatian agar tidak berkembang menjadi polemik yang berpotensi memengaruhi kepercayaan dunia usaha.
Terlebih, apabila benar terdapat investasi dalam jumlah besar yang telah direalisasikan, kepastian mengenai keberlangsungan pembangunan, akses terhadap aset, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan menjadi hal yang penting bagi seluruh pihak.
Namun demikian, alasan sebenarnya di balik pembatasan akses tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Dean Industrial Park belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan penutupan akses dan pelarangan Yudha Ramon selaku kuasa hukum investor untuk memasuki kawasan.
Belum diketahui apakah persoalan tersebut berkaitan dengan aspek administratif, hubungan kontraktual, ketentuan internal kawasan, sengketa antara para pihak, atau alasan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga dinilai perlu mencermati persoalan tersebut apabila benar berkaitan dengan kepastian investasi dan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Karawang.
Sebab, ketika investasi bernilai puluhan miliar rupiah telah direalisasikan, persoalannya tidak lagi sebatas siapa yang menutup gerbang kawasan.
Lebih jauh, publik tentu menunggu kejelasan mengenai bagaimana mekanisme penyelesaian persoalan antara pengelola kawasan dan investor, serta sejauh mana kepastian hukum dan kepastian berusaha dapat dijamin bagi investor yang telah menanamkan modal di Karawang. (RJH)

0 Komentar