Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtv.com | Karawang, Jawa Barat — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa Kabupaten Karawang, proses pemeriksaan akhir masa jabatan kepala desa menjadi salah satu tahapan penting yang mendapat perhatian. Inspektorat Kabupaten Karawang menyebut, dari 67 desa yang telah diperiksa, sebanyak 21 desa sudah menuntaskan seluruh catatan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang Asip Suhendar, melalui Sekretaris Inspektorat Taupik Maulana, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara berjenjang sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban kepala desa menjelang berakhirnya masa jabatan.
Tahapan tersebut diawali dengan pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada kepala desa, yakni enam bulan sebelum masa akhir jabatan berakhir.
"Satu bulan setelah surat pemberitahuan dari BPD, Kepala Desa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dikirimkan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Setelah menerima laporan tersebut, DPMD bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Taupik, Rabu (16/9/2026).
Inspektorat kemudian merampungkan proses pemeriksaan pada 28 Agustus 2026. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dirilis pada awal September dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh kepala desa terkait.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Bupati Karawang sebagai bagian dari proses administrasi akhir masa jabatan kepala desa.
Taupik menegaskan, bagi kepala desa petahana yang berencana kembali mencalonkan diri dalam Pilkades serentak, penyelesaian temuan LHP menjadi bagian penting dalam proses memperoleh rekomendasi pencalonan.
"Bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali, harus mendapat rekomendasi dari Bupati yang diterbitkan melalui DPMD. Dasar penerbitan rekomendasi tersebut salah satunya adalah telah bebas dari temuan LHP," tambahnya.
Dengan demikian, kepala desa petahana yang masih memiliki catatan temuan dalam LHP diminta segera melakukan tindak lanjut agar proses administrasi pencalonannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam keterangan Inspektorat, terdapat sejumlah desa yang telah menuntaskan kewajiban tindak lanjut LHP dan memperoleh Berita Acara Penyelesaian Tindak Lanjut LHP (BA TR-LHP).
Daftar yang disampaikan Inspektorat adalah:
1. Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya
2. Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari
3. Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari
4. Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru
5. Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang Wadas
6. Desa Pulosari, Kecamatan Telagasari
7. Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes
8. Desa Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok
9. Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok
10. Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya
11. Desa Klari, Kecamatan Klari
12. Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya
13. Desa Pamekaran, Kecamatan Pangkalan
14. Desa Lemahabang Wadas, Kecamatan Lemahabang Wadas
15. Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan
16. Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya
17. Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari
18. Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat
19. Desa Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon
20. Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek
21. Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya
22. Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari
Inspektorat mengimbau kepala desa yang masih memiliki temuan dalam LHP agar segera menyelesaikan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Batas akhir penyelesaian temuan adalah sebelum tahapan rekomendasi pencalonan diterbitkan, yakni ditenggat paling lambat pada September 2026. Bagi desa yang kepala desanya akan mencalonkan kembali harus segera diselesaikan agar bisa mengantongi rekomendasi Bupati," ujar Taupik.
Sementara bagi desa yang kepala desanya tidak mencalonkan kembali, menurut Taupik, berdasarkan ketentuan normatif masih diberikan ruang waktu toleransi selama 60 hari sejak LHP diterima.
Namun, ia menegaskan bahwa masa toleransi tersebut bukan berarti temuan dapat diabaikan.
Setelah melewati batas waktu 60 hari, Aparat Penegak Hukum (APH) disebut memiliki ruang untuk menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi yang berkaitan dengan kerugian negara.
Inspektorat juga memastikan tidak terdapat mekanisme pemutihan atau pengalihan beban temuan LHP kepada kepala desa yang terpilih pada periode berikutnya.
Artinya, kewajiban penyelesaian temuan tetap melekat pada pihak yang memiliki tanggung jawab atas hasil pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, apabila kepala desa yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban atau berhalangan tetap karena meninggal dunia, Taupik menyebut kewajiban administrasi atas temuan tersebut tetap akan ditindaklanjuti.
"Kalau temuan audit administrasi itu turunnya ke ahli waris. Jadi temuan tersebut harus ditagih terus," tegas Taupik.
Dengan semakin dekatnya tahapan Pilkades serentak, Inspektorat meminta seluruh kepala desa terkait memastikan proses pertanggungjawaban dan penyelesaian hasil pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan administrasi pemerintahan desa tetap tertib hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa. (RJH)

0 Komentar