Jurnalis: Abdul Rasyid | Editor: RJH
Azzamtv.com | Kota Makassar, Sulawesi Selatan - Kasus hukum yang menjerat Alviani, terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta penggunaan dokumen kendaraan yang diduga palsu, atas 21 unit kendaraan di Polres Gowa, dibantah kuasa hukum tersangka.
Penanganan kasus, terkait sekitar 21 unit kendaraan yang menjadi objek sengketa di Polres Gowa, mendapat tanggapan dari kuasa hukum Alviani, Rahmat Hidayat Amahuru.
Rahmat menilai, proses hukum dalam perkara ini perlu dilihat secara utuh, karena menurutnya, terdapat persoalan perdata yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.
Perkara yang dilaporkan Irsan ini, disebut memiliki kaitan dengan sengketa perdata, yang kini masih dalam proses mediasi di pengadilan. Terkait video yang beredar di media sosial, Rahmat membantah tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya.
Ia menjelaskan, antara kliennya dan pelapor, disebut terdapat perjanjian yang sah, serta kewajiban pembayaran yang menurutnya telah dijalankan sesuai kesepakatan.
Kuasa hukum meminta penyidik, membedakan secara jelas, antara perkara wanprestasi dalam ranah perdata, dengan dugaan tindak pidana.
Terkait temuan BPKB dan STNK yang diduga palsu, Rahmat menegaskan, kliennya menurut versi pihaknya, hanya menerima dokumen tersebut, bukan pihak yang membuatnya.
Ia pun meminta penyidik, mengungkap secara menyeluruh asal-usul dokumen, termasuk pihak yang membuat, menyalurkan, hingga pihak yang diduga menikmati hasil transaksi.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti, insiden penggerebekan yang dilakukan Tim Resmob Polres Gowa, di salah satu hotel di Makassar, yang videonya beredar di media sosial.
Menurut Rahmat, peristiwa tersebut perlu dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta diartikan sebagai bukti bahwa kliennya merupakan pelaku tunggal.
Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih berjalan dan sejumlah pernyataan mengenai duduk perkara, masih menjadi bagian dari keterangan masing-masing pihak. (AR)

0 Komentar