Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtv.com | Karawang, Jawa Barat - Kejaksaan Negeri Karawang menyita uang lebih dari 42,5 miliar rupiah, serta sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi KPR fiktif, pada Jumat, (4/9/2026) Siang. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Serta Dokumen yang memiliki nilai ekonomi. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara.
Penanganan perkara dugaan korupsi KPR fiktif di Karawang kini tidak hanya berfokus pada penindakan.
Kejaksaan Negeri Karawang juga mengejar upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara melalui penyitaan sejumlah uang dan aset.
Secara sah menurut hukum uang sebesar 42 miliar 545 juta 705 ribu 67 rupiah berhasil.disita.
Uang ini berada di rekening escrow milik PT BAS. Uang ini kemudian akan titipkan ke rekening RPL, yaitu rekening penampungan sementara pada salah satu bank Himbara.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Satu unit bangunan rumah atau galeri proyek perumahan Kartika Residence di Jalan Raya Klari, dengan taksiran nilai ekonomis sekitar satu miliar rupiah.
Bangunan tersebut disita karena diduga digunakan sebagai tempat penjualan unit rumah proyek Kartika Residence dan Citra Swana Grande, sekaligus tempat untuk memanipulasi dokumen perjanjian kredit yang ditujukan kepada bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Aset berikutnya berupa satu unit bangunan toko marketing atau galeri proyek perumahan Kartika Residence di Dusun Jati Mulia, Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan nilai sekitar satu miliar rupiah.
Bangunan ini diduga digunakan untuk kegiatan marketing sekaligus persiapan manipulasi data dalam pembuatan permohonan pengajuan kredit KPR kepada bank Himbara KC Karawang.
Penyidik juga menyita satu unit bangunan kantor marketing Residence di Dusun Jati Mulia, Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan nilai sekitar satu miliar rupiah. Bangunan tersebut disita dengan fungsi dan alasan yang sama.
Pada kategori dokumen, tentunya ini merupakan dokumen yang mempunyai nilai ekonomis. Penyidik berhasil mengamankan dan menyita 115 surat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Serang, dan Kabupaten Karawang.
Penyitaan uang, aset, dan dokumen tersebut menjadi bagian dari langkah Kejaksaan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengupayakan pemulihan keuangan negara. Penyidikan perkara dugaan korupsi KPR fiktif ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. (RJH)

0 Komentar