Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtv.com | Karawang, Jawa Barat - Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, menetapkan empat petinggi pengembang properti PT BAS sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah atau KPR fiktif. Keempatnya diduga memanipulasi data dan dokumen ratusan calon debitur, untuk meloloskan pengajuan kredit di salah satu bank Himbara. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini, sementara ditaksir mencapai lebih dari 237 miliar rupiah.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan rumah bersubsidi periode 2021 hingga 2024, kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan empat orang petinggi PT BAS sebagai tersangka, setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Keempatnya masing-masing berinisial FY selaku Direktur, HJ selaku General Manager Sales Marketing, serta OH dan HH yang menjabat di bagian Marketing.
Tiga dari empat tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas 2A Karawang. Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen pengajuan KPR pada dua proyek perumahan di Karawang.
FY selaku Direktur diduga memerintahkan pembentukan tim khusus yang disebut "Tim Batik".
Tim ini diduga bertugas memanipulasi sejumlah dokumen, mulai dari slip gaji, rekening koran, hingga mencari nasabah "topengan" atau joki, untuk membantu meloloskan pengajuan kredit.
Kejaksaan menegaskan, penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dari hasil penyidikan sementara, manipulasi data tersebut melibatkan 455 debitur.
Akibatnya, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari 237 miliar rupiah.
Kasus ini masih terus didalami Kejaksaan, untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. (RJH)

0 Komentar