Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtv.com | Karawang, Jawa Barat - Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah atau KPR di Bank Himbara Kantor Cabang Karawang, Kamis (10/9/2026).
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi KPR yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu atau PT BAS periode 2021 hingga 2024 kini menjadi tujuh orang.
Kejaksaan Negeri Karawang kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR di Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka, tim penyidik kini kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni BMY dan AA, yang merupakan pejabat di Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
BMY diketahui menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non-Subsidized periode 2022 hingga 2025.
Sementara AA menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business periode 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit.
Ia juga diduga tetap melanjutkan pengajuan sejumlah kredit meski ditemukan kejanggalan dalam berkas calon debitur PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Penyidik menduga BMY menerima uang senilai 73 juta rupiah dari salah satu tersangka PT BAS melalui e-wallet.
Sementara AA diduga menerima uang sekitar 20 juta rupiah secara tunai dan juga diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan KPR.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 30 September 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Negeri Karawang memastikan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (RJH)

0 Komentar