Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtv.com | Karawang, Jawa Barat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan satu orang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada proyek PT BAS periode 2021 hingga 2024.
Kejari Karawang dalam press release yang diterima awak media menyampaikan, Tim Penyidik telah menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.
Penetapan tersangka terbaru tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan fakta hukum baru yang diduga mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman terhadap aliran dana, penyidik menemukan sejumlah transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan DMP. Kejari Karawang dalam press release-nya menjelaskan, DMP merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC pada tahun 2021.
Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan nilai total mencapai Rp1.455.339.000 atau sekitar Rp1,45 miliar yang diduga diterima DMP dari tersangka HJ.
Menurut Kejari Karawang, berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik, uang tersebut diduga diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
“Berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara Tersangka HJ dengan seorang pihak berinisial DMP,” demikian disampaikan Kejari Karawang dalam press release-nya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang kemudian menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Kejari Karawang dalam press release juga menyampaikan, terhadap tersangka DMP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari. Penahanan tersebut terhitung mulai 7 September 2026 hingga 26 September 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka DMP disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Di antaranya, tersangka disangkakan dengan Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang. Kejari Karawang dalam press release-nya menegaskan, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR Bank Himbara pada PT BAS akan terus dikembangkan. Tim Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Kejari Karawang juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara ini, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence serta prinsip kehati-hatian.
Dengan ditetapkannya DMP sebagai tersangka kelima, penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada proyek PT BAS periode 2021 hingga 2024 masih terus berlanjut.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan, termasuk hasil pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan Press Release resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada proyek PT BAS periode 2021–2024.
Seluruh informasi mengenai penetapan tersangka, dugaan aliran dana, penahanan, serta pasal yang disangkakan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan resmi Kejaksaan Negeri Karawang.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan setiap pihak yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, serta membela diri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi akan terus memantau dan memperbarui perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait. (RJH)





0 Komentar