Headline News

Ketua AMKI Karawang Soroti Sikap Pengawas Proyek Drainase Margasari: Jangan Abaikan Pertanyaan Wartawan


 

Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan

Azzamtv.com | Karawang, Jawa Barat – Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Endang Nupo, menyoroti sikap seorang pengawas proyek drainase di Kampung Tamelang Barat RT 22/RW 05, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.


Sorotan tersebut muncul setelah pengawas proyek memberikan respons yang dinilai tidak profesional saat dikonfirmasi wartawan mengenai nomor Surat Perintah Kerja (SPK) yang tercantum belum lengkap pada papan informasi proyek.


Papan informasi proyek drainase sebelumnya menjadi perhatian karena nomor SPK yang tercantum hanya berupa format 027.2/............./SDA/2026 tanpa nomor lengkap.

Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan wartawan saat melakukan peliputan dan konfirmasi langsung di lokasi pekerjaan.


Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai alasan nomor SPK belum dicantumkan secara lengkap, pengawas proyek justru memberikan jawaban yang dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan.


“Mau diisi telor,” ungkap pengawas proyek sebagaimana disampaikan dalam laporan wartawan.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian Ketua AMKI Karawang, Endang Nupo.


Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan konfirmasi terkait pekerjaan pemerintah seharusnya mendapatkan jawaban yang layak dan informatif.




“Wartawan datang meliput dan bertanya baik-baik, tapi dijawabnya dengan asal. Itu sama saja tidak menghargai wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya,” ujar Endang Nupo.


Endang menilai pengawas proyek seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh informasi yang tercantum pada papan proyek.


Termasuk di antaranya mengenai nomor SPK, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, hingga jangka waktu pelaksanaan proyek.


Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting karena pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah yang berasal dari uang rakyat.


“Kalau memang ada informasi yang belum lengkap, jelaskan secara baik-baik. Jangan justru memberikan jawaban yang menimbulkan kesan tidak serius terhadap pertanyaan wartawan,” katanya.


Ia juga menilai seorang pengawas proyek memiliki tanggung jawab untuk memahami pekerjaan yang sedang diawasi serta mampu memberikan informasi awal atau mengarahkan wartawan kepada pihak yang berwenang memberikan penjelasan.


“Apa susahnya menjawab dengan baik-baik. Jangan sampai ketika ditanya soal pekerjaan yang diawasi malah tidak bisa memberikan penjelasan yang semestinya,” tegasnya.


Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan drainase tersebut berada di Kampung Tamelang Barat RT 22/RW 05, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur.


Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp188.908.000.


Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Defandra Pratama Saputra dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 3 September hingga 1 November 2026.


Dengan adanya penggunaan anggaran pemerintah, masyarakat dan media memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.


Media juga menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi kepada publik sekaligus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait apabila ditemukan persoalan di lapangan.


Sorotan terhadap proyek drainase Margasari kini tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan informasi pada papan proyek, tetapi juga menyangkut respons pengawas ketika dikonfirmasi oleh wartawan.


Klarifikasi dari pihak pelaksana pekerjaan, pengawas proyek, serta instansi teknis terkait dinilai penting untuk memberikan penjelasan mengenai kelengkapan administrasi proyek tersebut.


Hal ini diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan seluruh informasi terkait pelaksanaan pembangunan dapat disampaikan secara transparan.


Masyarakat pun berhak mengetahui secara jelas proyek yang dilaksanakan menggunakan anggaran pemerintah, mulai dari nilai pekerjaan, pelaksana, dasar administrasi, hingga kualitas hasil pembangunan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak pengawas proyek maupun instansi teknis terkait mengenai nomor SPK yang belum tercantum secara lengkap pada papan informasi proyek. (RJH)

0 Komentar

© Copyright 2023 - AzzamTV