Headline News

Praperadilan Ditolak, Pihak Keluarga Tersangka Tiga Satpam PT DMP Minta Keadilan ke Presiden Prabowo


 

Jurnalis: Kemas Damiri | Editor: RJH

Azzamtv.com | Batang Hari, Jambi - Upaya tiga satpam perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Deli Muda Perkasa atau PT DMP, untuk mencari keadilan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, berakhir dengan penolakan gugatan.

Hakim tunggal menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga satpam tersebut sah secara hukum.


Ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, menjadi tempat pembacaan putusan praperadilan tiga satpam PT DMP, Senin 21 September 2026.


Hakim tunggal Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sultan Agung, menolak seluruh permohonan praperadilan tiga satpam PT DMP, masing-masing berinisial MK 24 tahun, AB  21 tahun dan MF 19 tahun.


Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiganya oleh Polres Batang Hari, sah secara hukum.


Ketiga satpam PT DMP tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AL.


Dugaan penganiayaan disebut terjadi saat AL diduga mengambil tandan buah segar kelapa sawit di area perkebunan PT DMP.


Perkara ini sebelumnya sempat ditangani Polsek Mersam dan kedua pihak disebut telah mencapai kesepakatan perdamaian.


Namun, AL kemudian kembali membuat laporan ke Polres Batang Hari, terkait dugaan penganiayaan hingga ketiga satpam tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Kuasa hukum ketiga satpam PT DMP, Andriyanto Pasaribu, mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal.


Ia menilai, hakim belum mempertimbangkan dugaan cacat prosedur yang menurut pihaknya dilakukan oleh penyidik Polres Batang Hari.


Rona kesedihan terlihat dari keluarga ketiga satpam PT DMP, setelah gugatan praperadilan mereka ditolak.


Sementara itu, Romi, perwakilan keluarga salah satu satpam, menyampaikan bahwa menurut pihak keluarga, AL diduga mengambil buah kelapa sawit di area PT DMP, sementara ketiga satpam disebut sedang menjalankan tugas pengamanan.


Keluarga menilai, ketiga satpam seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya dan berharap perkara tersebut tetap ditangani secara adil sesuai ketentuan hukum.


Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, perjuangan ketiga satpam PT DMP melalui jalur tersebut dinyatakan kandas.


Namun, pihak keluarga dan kuasa hukum masih berharap, proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara transparan, serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat .


Saat ini terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang disebut menjadi awal persoalan, proses hukum terhadap masing-masing pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum. (KMS)

0 Komentar

© Copyright 2023 - AzzamTV