Jurnalis dan Editor: Johar Hasibuan
Azzamtv.com | Karawang, Jawa Barat – Dokumen internal Kantor Cabang BRI Karawang menjadi sorotan setelah seorang pegawai berinisial RPH menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada Surat Berita Acara Penjelasan Performance Improvement Program (PIP) PL 5 Tahap 1.
Persoalan tersebut dikonfirmasi kuasa hukum RPH, H. Martin Poerwadinata, S.H., bersama media ke Kantor Cabang BRI Karawang pada 16 September 2026.
Dalam dokumen itu tercantum empat tanda tangan, termasuk atas nama RPH. Namun, RPH menyatakan tidak pernah menandatanganinya.
“Klien kami tidak merasa menandatangani surat PIP PL 5 Tahap 1 itu,” ujar Martin.
Pejabat BRI Tak Melihat RPH Menandatangani
Manajer Operasional BRI Karawang, AGF, yang hadir mewakili pimpinan cabang, membenarkan tanda tangannya tercantum sebagai saksi.
Namun, AGF mengaku tidak melihat langsung RPH membubuhkan tanda tangan.
“Saya tidak melihat saat RPH menandatangani surat tersebut. Saya hanya tinggal menandatangani saja. Tidak tahu apakah tanda tangan RPH itu asli atau palsu,” ujarnya.
Keterangan ini menyisakan pertanyaan utama: siapa yang membubuhkan tanda tangan atas nama RPH dan bagaimana dokumen tersebut masuk dalam proses administrasi BRI?
AGF juga mengungkap bahwa setelah dokumen dikirim ke pusat, sempat muncul rencana untuk menarik atau take down dokumen tersebut karena persoalan tanda tangan.
“Saat itu setelah dikirim ke pusat sebenarnya mau di-take down karena masalah itu tadi,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, AGF mengakui adanya kesalahan dalam proses administrasi dan berharap persoalan diselesaikan melalui mediasi.
“Kami mengakui atas kesalahan ini. Ini memang salah kami. Namun kami berharap ada titik temu dalam masalah ini,” ujar AGF.
Namun hingga 28 September 2026, mediasi belum terlaksana.
Kuasa hukum RPH, Martin, mengatakan pihaknya terakhir berkomunikasi dengan manajemen BRI pada 25 September. Menurutnya, AGF masih menunggu pimpinan cabang dan bagian SDM untuk menentukan waktu pertemuan.
AzzamTV juga kembali mendatangi Kantor Cabang BRI Karawang untuk meminta konfirmasi. Media disebut akan ditemui Supervising Officer (SPO) Timor Sujarwadi, namun pertemuan tidak berlangsung karena yang bersangkutan disebut sedang menjalankan tugas di luar kantor.
“Mohon maaf, Bapak Timor Sujarwadi tidak ada di kantor, sedang beristirahat dan akan lanjut tugas di luar,” ujar Amelia, Sekretaris Pimpinan BRI Cabang Karawang.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang membubuhkan tanda tangan atas nama RPH, bagaimana dokumen tersebut diproses hingga dikirim ke internal BRI, serta hasil verifikasi keabsahan tanda tangan tersebut.
Karena itu, persoalan ini masih berstatus dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pemalsuan.
Jika pemeriksaan resmi menemukan adanya penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan atau pemalsuan dokumen, konsekuensi hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu kejelasan dari manajemen BRI Karawang: apakah persoalan ini sebatas kesalahan administrasi atau terdapat persoalan lain di balik dokumen yang dipersoalkan? (RJH)

0 Komentar