Headline News

Tiga Security PT DMP Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan


 

Jurnalis: Kemas Damiri | Editor: RJH

Azzamtv.com | Batang Hari, Jambi - Sudah ada kesepakatan perdamaian di Polsek Mersam, namun tiga security PT Deli Muda Perkasa atau PT DMP, justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Batang Hari. Kasus ini kini masuk ke ranah praperadilan di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Kuasa hukum mempertanyakan konstruksi perkara, serta menilai ada proses hukum yang perlu diuji, termasuk dalam penetapan tersangka dan penahanan ketiganya.


Lima kuasa hukum yang mendampingi tiga security PT DMP, kembali mendatangi Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Kedatangan mereka untuk mengikuti sidang kedua praperadilan, terkait penetapan tiga security PT DMP sebagai tersangka.

Kuasa hukum mempertanyakan perkara yang menurut mereka sebelumnya telah diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian di Polsek Mersam, namun kemudian kembali bergulir dan diproses di Polres Batang Hari.

Peristiwa ini bermula pada 14 Agustus 2026, saat ketiga security PT DMP menemukan seorang laki-laki di areal perkebunan kelapa sawit PT DMP, tepatnya di Blok D9.

Laki-laki tersebut disebut membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit, di antaranya angrek dan tojok.

Ketiga security kemudian berupaya mengamankan yang bersangkutan.

Namun, terjadi perlawanan yang berujung kontak fisik. Dalam peristiwa tersebut, orang yang diamankan mengalami luka dan kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.


Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Mersam.

Menurut kuasa hukum, pihak security dan pihak yang diamankan kemudian membuat pernyataan serta kesepakatan perdamaian pada 14 Agustus 2026.

Ketiga security pun menganggap permasalahan tersebut telah selesai.


Namun, perkara kemudian kembali bergulir. Ketiga security mendapat panggilan ke Polres Batang Hari untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Setelah datang ke Polres Batang Hari, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.


Kuasa hukum kini membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Muara Bulian melalui praperadilan. Mereka menilai proses penetapan tersangka dan penahanan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Kuasa hukum juga menyebut akan membawa persoalan ini ke Kompolnas RI dan Komisi DPR RI. Sidang praperadilan menjadi ruang bagi pihak pemohon dan termohon untuk menguji sah atau tidaknya proses hukum, termasuk penetapan tersangka dan penahanan.


Kuasa hukum berharap, proses praperadilan dapat membuka secara terang konstruksi perkara, termasuk dasar hukum penetapan dan penahanan ketiga security PT DMP.

Sementara itu, proses praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Muara Bulian. (KMS)

0 Komentar

© Copyright 2023 - AzzamTV