Jurnalis: Syamsul Timen | Editor: RJH
Azzamtv.com | Makassar, Sulawesi Selatan - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menindak 352 kendaraan dalam operasi penertiban pelanggaran lalu lintas yang digelar selama tiga hari, 5 hingga 7 Oktober 2026.
Dari ratusan kendaraan yang ditindak, polisi juga menemukan 26 pengendara yang masih di bawah umur.
Dari 352 kendaraan yang ditindak, 340 merupakan kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat.
Pelanggaran didominasi penggunaan knalpot brong, yakni sebanyak 245 kendaraan.
Selain itu, polisi menemukan 73 pelanggaran terkait penggunaan helm dan 34 pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan penindakan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengendara, untuk melengkapi kendaraan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (ST)

0 Komentar