Jurnalis: Syamsul Timen | Editor: RJH
Azzamtv.com | Gowa, Sulawesi Selatan - Tujuh remaja diduga anggota geng motor ditangkap polisi setelah merusak etalase toko dan mesin pertamini milik warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita senjata tajam jenis samurai dan sejumlah anak panah.
Tujuh remaja diamankan polisi di wilayah Barombong, Kota Makassar, Selasa, 6 Oktober 2026.
Mereka diduga terlibat aksi perusakan toko dan pertamini di Jalan Benteng Somba Opu, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Gowa, Minggu 4 Oktober 2026.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman, rombongan remaja datang menggunakan sepeda motor. Beberapa pelaku kemudian turun dan berlari ke arah toko sebelum merusak etalase dan merobohkan pertamini milik warga.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar dua juta rupiah dan melaporkannya ke Polresta Gowa.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketujuh remaja yang masih berusia 16 hingga 17 tahun saat berkeliling menggunakan sepeda motor.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan satu bilah samurai, satu ketapel, tiga anak panah, tiga telepon seluler, dan dua sepeda motor.
Polisi masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku, termasuk rekaman CCTV untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain.
Ketujuh remaja kini menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa.
Polisi mempersangkakan para terduga pelaku dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ST)

0 Komentar