Jurnalis: Syamsul Timen | Editor: Redaksi
Azzamtv.com | Makassar, Sulawesi Selatan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dugaan penipuan online bermodus undangan digital melalui WhatsApp.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial R di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Begini pengungkapannya, menindaklanjuti laporan korban yang mengalami kerugian hingga Rp 50 juta, lalu Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel bergerak, alhasil, ditangkaplah pelaku di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Kasus ini diungkapkan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Kasubdit V Tipidsiber AKBP Jan Manto Hasiholan di Lobi Utama Mapolda Sulsel, Senin 12 Oktober 2026 siang tadi.
Didik mengatakan, kasus ini bermula ketika korban berinisial ABD WAIZ menerima undangan digital melalui WhatsApp. Laporan terkait dugaan penipuan tersebut kemudian diterima polisi pada 22 Agustus 2026.
“Yang melapor kasus ini adalah saudara AW pada tanggal 22 Agustus 2026 dengan kerugian Rp 50 juta. Jadi, korban ini kemudian melaporkan karena menerima undangan WhatsApp,” kata Didik dihadapan sejumlah wartawan.
Didik juga menjelaskan, polisi menduga pelaku menggunakan file berformat APK yang disamarkan sebagai undangan digital untuk mengelabui korban.
Modus tersebut menjadi perhatian karena file yang dikirim melalui aplikasi pesan instan berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan siber.
Dalam pengungkapan ini, tim yang dipimpin AKP Andi Reza Pahlawan bersama personel Resmob Polres OKI berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumatera Selatan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone milik tersangka, dua lembar tangkapan layar bukti transfer, serta satu lembar bukti percakapan.
“Adapun pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, kemudian dengan perubahan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik juncto Pasal 20 atau Pasal 21 KUHP. Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun,” terang Didik.
Sementara itu, AKBP Jan Manto Hasiholan mengungkapkan, proses penangkapan tersangka tidak berjalan mudah. Tim harus menempuh perjalanan sekitar empat jam dari ibu kota kabupaten menuju lokasi, dengan kondisi jalan yang rusak parah.
Selain kendala akses jalan, petugas juga menghadapi upaya penghalangan dari pihak keluarga terduga pelaku. Meski demikian, tim gabungan tetap berhasil mengamankan R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Jan Manto mengatakan, penyidik masih mendalami cara kerja yang digunakan dalam dugaan penipuan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan perangkat elektronik yang disita dengan tindak pidana yang dilaporkan korban.
“Modus yang diduga digunakan adalah mengirimkan file APK berkedok undangan digital melalui WhatsApp untuk mengelabui korban,” ujarnya.
Penyidik juga menelusuri penggunaan uang yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Jan Manto, uang itu telah digunakan untuk membangun rumah dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga.
“Adapun keuntungan yang diperoleh atas penipuan online tersebut telah digunakan untuk membangun rumah dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga,” ungkapnya.
Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal, terutama pesan berisi undangan digital yang meminta penerima membuka atau memasang file tertentu.
Masyarakat diminta tidak sembarangan mengunduh maupun memasang file APK dari sumber yang tidak jelas. Kewaspadaan diperlukan untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi dan keuangan.
“Jangan mudah percaya pada undangan digital yang dikirim melalui nomor tidak dikenal, karena kewaspadaan menjadi langkah awal melindungi data pribadi dan keuangan dari kejahatan siber,” tutup Jan Manto. (ST)



0 Komentar